Ahmad Muzani: Misi Perdamaian Presiden Jokowi Sejalan dengan Amanat UUD 1945

29-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam kunjungan misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia. Agenda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia bertanggung jawab untuk turut serta dalam upaya menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia.

 

"Kami sangat mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi dalam melakukan misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia guna mencegah perang yang berkelanjutan. Langkah ini untuk mendorong perdamaian dunia sesuai amanat UUD 1945. Langkah presiden ini strategis untuk menghindari ancaman krisis pangan dan energi akibat perang tersebut," kata Muzani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (29/6/2022).

 

Perang Ukraina-Rusia telah memicu krisis pangan dan energi yang menimbulkan peningkatan harga-harga komoditas dunia. Dampak tersebut secara langsung dirasakan oleh negara-negara di dunia. Maka penting bagi Indonesia sebagai Presidensi G20 untuk menggunakan pengaruhnya guna meredam perang Ukraina-Rusia.

 

"Sebagai presidensi G20, keputusan Presiden Jokowi melaksanakan misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia merupakan langkah penting dan strategis untuk meredam perang yang berkepanjangan. Karena itu menjadi harapan bagi masyarakat dunia untuk kembali meringankan krisis pangan dan energi yang saat ini menjadi ancaman dan tantangan nyata bagi negara-negara dunia," ujar Muzani.

 

"Krisis pangan dan energi ini telah menghambat distribusi bagi aktivitas ekonomi, industri, serta transportasi dunia. Dan itu menyebabkan berbagai komoditas mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang sangat signifikan. Masalah ini harus segera di atasi oleh negara-negara yang memiliki pengaruh kuat seperti Indonesia dan negara yang tergabung dalam G7 maupun G20," tambah Wakil Ketua MPR RI itu.

 

Muzani juga berharap agar negara-negara G7 dan G20 ikut serta dalam upaya membuka kembali keran kerjasama ekonomi dengan Ukraina dan Rusia. Seperti diketahui bahwa Ukraina merupakan negara pemasok gandum nomor satu dunia. Sementara Rusia adalah negara dengan industri pupuk terbesar yang selama ini produknya sangat diharapkan negara-negara dunia.

 

"Ancaman krisis pangan ekstrim semakin nyata apabila negara-negara yang tergabung dalam G7 dan G20 tidak membuka keran kerjasama ekonomi dengan Rusia dan Ukraina. Itu sebabnya seruan Presiden Jokowi untuk tidak mem-banned atau embargo produk-produk unggulan Ukraina dan Rusia harus diikuti oleh negara-negara lainnya," tutup politisi Partai Gerindra ini.

 

Sebelumnya, dalam KTT G7 sesi II, Presiden Jokowi menyerukan agar negara G7 dan G20 bersama-sama mengatasi krisis pangan yang saat ini mengancam rakyat di negara-negara berkembang jatuh ke jurang kelaparan dan kemiskinan ekstrem. “(Sebanyak) 323 juta orang di tahun 2022 ini, menurut World Food Programme, terancam menghadapi kerawanan pangan akut. G7 dan G20 memiliki tanggung jawab besar untuk atasi krisis pangan ini. Mari kita tunaikan tanggung jawab kita, sekarang, dan mulai saat ini," tegas Presiden Jokowi. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...